PERSPEKTIF PENDIDIKAN SD
RESUME MODUL 3
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
Kegiatan Belajar 1
Perkembangan Pendidikan Sekolah Dasar di Era Orde Baru
Pemerintahan di bawah Presiden Soekarno (1945-1965) yang kemudian secara politik disebut Era Orde Lama, kemudian dilanjutkan pada pemerintahan Soeharto (1967-1998) atau lebih dikenal dengan Era Orde Baru. Era Orde Baru berakhir pada masa kepemimpinan BJ Habibie (21 Mei 1998) yang dikenal sebagai Era Reformasi.
A. KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PENDIDIKAN SD
Ketentuan perundang-undangan pertama yang mengatur sistem pendidikn nasional sesuai Pasal 31 UUD 1945 adalah :
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Pengajaran No. 104/Bhg O, Tanggal 1 Maret 1946 tentang pembentukan Panitia Penyelidik Pengajaran RI di bawah Ki Hajar Dewantara.
UU No. 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PKK) .
UU No.12 Tahun 1954 tentang Dasar-dasar Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PKK), yang merupakan pemberlakuan UU No.4 Tahun 1950 di seluruh RI.
Keputusan Presiden No.145 Tahun 1965 tentang perumusan Tujuan Pendidikan sesuai dengan Manipol-USDEK.
Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966, tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan, yang mengganti rumusan Tujuan Pendidikan Nasioal.
UU No. 22 Tahun 1961, khusus mengatur tentang Perguruan Tinggi, mewadahi dinamika pemikiran tentang arah dn tujuan pndidikan nasional dan manajemennya.
UU No 2 Tahun 1989, aturan sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS).
B. BERBAGAI KEBIJAKAN STRATEGIS TERKAIT DAN/ATAU TENTANG PENDIDIKAN SD
Strategic policy atau kebijakan strategi artinya kebijakan atau keputusan manajemen/politik yang bersifat mendasar dan menyeluruh dari sebuah organisasi, dalam hal ini negara yang merupakan organisasi tertinggi yang memiliki kekuatan dan alat-alat untuk memaksa warganya.
Kebijakan strategi bersifat nasional yang mencakup seluruh sektor kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, dan agama.
Pengembangan pendidikan nasional pada Repelita V (1990/1991-1993/1994) secara keseluruhan, didasarkan pada UU tersebut, sehingga setiap warga negara RI diharapkan “...memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar, yang meliputi kemampuan membaca, menulis, dan behitung, serta menggunkan Bahasa Indonesia, yang diperlukan oleh setiap warga negara untuk dapat berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
C. ISI DAN PROSES PENDIDIKAN SD
Secara singkat isi dan proses pendidikan mencakup kurikulum dan perangkat pendidikan lainnya serta pengelolaan pendidikan secara keseluruhan. Dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 060/U/1993 ditetapkan Kurikulum Pendidikan Dasar yang mencakup 10 mapel (PPKn, Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Kerajinan Tangan dan Kesenian, PJOK, Bahasa Inggris, dan Muatan Lokal). Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan UU No. 2 Tahun 1989 dikenal sebagai Sistem Pendidikan yang sangat Sentralistik.
Untuk mewujudkan program wajib belajar, ditetapkan tiga kriteria daerah penyebaran, yaitu:
Daerah terpencil secara geografis karena letaknya berjauhan dengan daerah lain dan komunikasi yang sulit.
Daerah dengan penduduk yang padat.
Daerah normal.
Untuk daerah terpencil perluasan program wajar dikdas dilakukan melalui pengembangan SD Kecil, yakni SD yang terdiri atas dua atau tiga guru untuk melayani murid pada 6 kelas dengan diterapkan pembelajaran kelas rangkap melalui program satuan bakti guru daerah terpencil seperti di Kepulauan Riau. Daerah dengan penduduk yang padat, di daerah perkotaan dikembangkan gedung bertingkat dengan ruang belajar lebih dari 6 ruangan agar dapat menampung murid lebih dari 300 orang. Daerah normal, daerah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk di bawah 1000 orang per kilometer persegi, sehingga dibangun gedung SD dengan enam ruangan untuk enam kelas.
SD Tradisional (Konvensional) merupakan SD biasa yang memiliki tempat belajar atau gedung yang dibangun dengan biaya pemerintah melalui program Inpres. Madrasah Ibtidaiyah (MI) merupakan lembaga pendidikan formal setingkat SD yang dalam proses pendidikannya mengajarkan bidang studi agama Islam dengan beban belajar lebih banyak dari SD biasa.
SD Pamong merupakan program pendidikan SD kolaborasi dengan masyarakat. Program Kejar (Paket A) merupakan program pendidikan luar sekolah yang bermakna bekerja sambil belajar (Kejar). Sekolah Luar Biasa (SLB) merupaka lembaga pendidikan yang diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus. Sekolah Terpadu merupakan lembaga pendidikan yang bersifat inklusif, yakni pendidikan yang menggabungkan anak yang normal dan mengalami ketunaan untuk belajar secara bersama dan gurunya terdiri atas guru biasa dan guru pembimbing khusus untuk anak yang memiliki ketunaan tersebut.
Kegiatan Belajar 2
Perkembangan Pendidikan Sekolah Dasar di Era Reformasi
A. KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PENDIDIKAN SD
Ketentuan perundang-undangan yang mengatur Sistem Pendidikan Nasional pada Era Reformasi adalah Pasal 31 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen yang terjabar atas:
UU No.2 Thn.1989 tentang SISDIKNAS yang mengatur pendidikan nasional sampai dengan tahun 2003
UU No.20 Thn.2003 tentang SISDIKNAS yang mengatur pendidikan nasional dari tahun 2003 sampai dengan saat ini
PPRI No.19 Thn.2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai salah satu ketentuan perundang-undangan turunannya.
Perlu dikemukakan bahwa proses pendidikan nasional termasuk pendidikan SD tetap dikelola secara nasional dalam bingkai politik NKRI, namun dalam paradigma yang berbeda yakni semula menerapkan paradigma sentralisasi pendidikan yang ditandai dengan peran Pemerintah Pusat yang sangat besar, sekarang menjadi Paradigma desentralisasi pendidikan yang menekankan pada otonomi daerah, melalui peran pemerintah daerah.
B. BERBAGAI KEBIJAKAN STRATEGIS TERKAIT DAN/ATAU TENTANG PENDIDIKAN SD DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL
Kebijakan nasional dalam sektor pendidikan pada awal era Reformasi adalah lanjutan Pembangunan Jangka Panjang Kedua (PJP II) awal Repelita VI (1994/1995 – 1998/1999) yang merupakan kelanjutan Repelita I hingga Repelita V era Orde Baru. hal ini diarahkan pada perwujudan komitmen nasional terhadap Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan dan tujuan akhir pendidikan.
Rincian prioritas yang terkait pendidikan SD adalah sebagai berikut.
Penyelenggaraan Wajar Dikdas 9 tahun
Penyelenggaraan Pendidikan nonformal yang bermutu
Pengembangan kurikulum SD yang disesuaikan dengan IPTEK
Pengembangan pendidikan Kewarganegaraan, multikultural, budi pekerti dan lingkungan hidup
Penyediaan pendidik yang profesional
Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai
Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik
Mengembangkan TIK
Mengembangkan sistem evaluasi, akreditasi dan sertifikasi
Menyempurnakan manajemen pendidikan
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan
Menata sistem pembiayaan pendidikan
Peningkatan anggaran pendidikan hingga 20% dari APBN dan APBD
Meningkatkan penelitian dan pengembangan untuk mendukung pelaksanaan Wajar Dikdas 9 tahun.
C. MENGAPA DIPERLUKAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN?
Sebagai sarana penjaminan mutu pendidikan nasional, yang pengembangan dan pemantauannya dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan sehingga diperlukan Standar Nasional Pendidikan yang mencakup :
SKL
Standar isi
Standar proses
Standar penilaian
Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar pendanaan
Standar pengelolaan dan pengawasan
Standar sarana prasarana.
D. BAGAIMANA VISI DAN MISI PENDIDIKAN NASIONAL?
Visi Pendidikan Nasional “ Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zamn yang selalu berubah”
Misi Pendidikan Nasional adalah sebagai berikut:
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar
Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral
Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahun, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global
Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks NKRI
E. APAKAH ESENSI DARI SISDIKNAS TERSEBUT?
Pasal 1 UU Sisdiknas 20/2003 yang mengartikan pendidikan sebagai “ Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mampu secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”
F. BAGAIMANA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA, MASYARAKAT DAN PEMERINTAH?
Proses pencerdasan warga negara dilaksanakn melalui sistem pendidikan yang dijamin secara konstitusional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 UU Sisdiknas 20/2003 sebagai berikut.
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/ sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang tepencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak untuk memperoleh pendidikan khusus.
Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Namun demikian mereka juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban “Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan dan ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
G. BAGAIMANA KELEMBAGAAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL?
Pendidikan nasional diselenggarakan dalam suatu struktur pendidikan yang bersifat nasional-sistematik, yang tercakup dalam suatu jalur ( pendidikan formal, nonformal, dan informal), jenjang (pendidikan dasar, menengah, dan tinggi), dan jenis pendidikan ( umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
H. ISI DAN PROSES PENDIDIKAN SD
Isi dan proses pendidikan mencakup kurikulum dan perangkat pendidikan lainnya serta pengelolaan pendidikan secara keseluruhan. Selain tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran sebagai bagian dari kerangka dasar kurikulum, dikemukakan beberapa prinsip pengembangan kurikulum. Prinsip-prinsip tersebut dikemukankan sebagai berikut.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Beragam dan terpadu
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Menyeluruh dan berkesinambungan
Belajar sepanjang hayat
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan
TUGAS RESUME
PERSPEKTIF PENDIDIKAN SD
MODUL 3
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
Disusun Oleh:
SITI SHOLIKHAH
NIM : 834941289
POKJAR DELTA WIYATA KOTA UPBJJ – UT SURABAYA
TAHUN AKADEMIK 2018/2019.2
Terima kasih banyak....!!! sangat membantu sekali.
BalasHapus